Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menyita perhatian publik setelah skenario manipulatif yang melibatkan penggunaan Slot Dana terungkap dalam proses penyidikan. Seorang pria berinisial A (42) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya setelah mengalami tekanan finansial akibat keterlibatannya dalam sistem transaksi digital yang tidak transparan. Parahnya, setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melakukan aksi teatrikal dengan memasukkan dirinya sendiri ke dalam karung sebagai bentuk pengalihan perhatian publik.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa motif kekerasan dipicu oleh tekanan psikologis yang ditimbulkan dari kegagalan mengelola saldo elektronik di platform Slot Dana. Istri korban sebelumnya disebut menanyakan transparansi pengeluaran, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindakan pemukulan.
Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," yang dalam praktik hukum telah diperluas cakupannya terhadap perempuan dalam rumah tangga.
Selain itu, tindakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Aksi “karungin diri” yang dilakukan pelaku juga dianggap sebagai upaya mengaburkan fakta hukum, dan akan diperiksa lebih lanjut dalam proses peradilan untuk menilai apakah termasuk dalam perbuatan menghalangi proses hukum.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa tekanan finansial dalam sistem digital, jika tidak dikelola dengan baik, bisa memicu konflik domestik yang mengarah pada pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Comments on “Terbongkar Skenario Slot Dana, Suami Pukul Istri Sampai Karungin Diri Sendiri”